Dalam industri penyedia jasa tenaga kerja (outsourcing), kepatuhan hukum (compliance) adalah benteng pertahanan utama terhadap gugatan hukum, pencabutan izin usaha, dan kehilangan kepercayaan dari klien enterprise. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan terus memperketat pengawasan terhadap operasional perusahaan outsourcing.

4 Pilar Kepatuhan Hukum Wajib Perusahaan Outsourcing

  1. Izin Operasional & Pendaftaran OSS: Memastikan izin usaha penyedia jasa pekerja/buruh tetap aktif dan terdaftar resmi di sistem Online Single Submission (OSS).
  2. Kepatuhan Upah Minimum (UMP/UMK): Struktur upah karyawan penempatan di setiap daerah wajib memenuhi atau melebihi ketentuan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota terbaru yang berlaku di lokasi kerja klien.
  3. Pendaftaran Wajib BPJS: Mendaftarkan 100% pekerja ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan (4 program wajib) dan BPJS Kesehatan sejak hari pertama bekerja.
  4. Pelaporan Perjanjian Kerja: Melaporkan dan mencatatkan dokumen PKWT ke suku dinas ketenagakerjaan setempat secara berkala sesuai amanat undang-undang.

Otomatisasi Audit Kepatuhan dengan PAVLO

Memeriksa kesesuaian gaji terhadap UMK di 34 provinsi untuk ribuan karyawan secara manual adalah tugas yang melelahkan. PAVLO dilengkapi dengan fitur validasi UMK otomatis yang akan memberikan peringatan (alert) jika ada struktur upah di bawah ketentuan hukum daerah setempat.

FAQ (Pertanyaan Umum)

Apa sanksinya jika perusahaan outsourcing membayar gaji di bawah UMK?

Membayar upah di bawah UMK merupakan tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan denda paling sedikit Rp 100 juta sesuai UU Cipta Kerja.

Bagaimana cara memastikan kepatuhan UMK di banyak kota sekaligus?

Sistem payroll otomatis Pavlo memiliki database UMK seluruh Indonesia yang selalu diperbarui, secara otomatis memvalidasi upah minimum sesuai lokasi penempatan karyawan.

Apakah karyawan dalam masa percobaan (probation) wajib didaftarkan BPJS?

Ya, sesuai regulasi BPJS, setiap pekerja termasuk yang berada dalam masa percobaan wajib didaftarkan program jaminan sosial sejak hari pertama bekerja.