Pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 168 Tahun 2023 tentang pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 menggunakan metode Tarif Efektif Rata-rata (TER) telah membawa perubahan signifikan bagi seluruh praktisi HR dan payroll di Indonesia, khususnya industri outsourcing.

Mengapa TER PPh 21 Diperlukan?

Sebelumnya, perhitungan PPh 21 bulanan memerlukan penyetaraan penghasilan disetahunkan, pengurangan PTKP, dan penerapan tarif progresif Pasal 17 setiap bulan. Hal ini sering menimbulkan kompleksitas tinggi dan rentan salah hitung ketika terjadi perubahan komponen gaji, lembur, atau tunjangan tidak tetap.

Dengan metode TER, pemotongan PPh 21 bulan Januari hingga November dilakukan cukup dengan mengalikan penghasilan bruto sebulan dengan tarif efektif berdasarkan kategori PTKP (Bracket A, B, atau C).

Pembagian Bracket TER (A, B, C)

Tantangan Rekonsiliasi Bulan Desember

Meskipun bulan Januari–November menjadi lebih sederhana, tantangan sebenarnya ada di masa pajak Desember. Pada bulan Desember, perusahaan harus menghitung ulang total pajak terutang selama setahun penuh menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh, kemudian dikurangi dengan total pajak yang telah dipotong via TER selama 11 bulan sebelumnya.

Bagi perusahaan outsourcing dengan ribuan karyawan yang memiliki perputaran (turnover) tinggi atau penempatan di berbagai klien dengan skema tunjangan berbeda, proses rekonsiliasi manual ini hampir mustahil dilakukan tanpa kesalahan jika masih menggunakan spreadsheet biasa.

Solusi Otomatisasi dengan PAVLO

Platform PAVLO telah dilengkapi dengan mesin payroll built-in yang sepenuhnya patuh terhadap PMK 168/2023. PAVLO otomatis mengklasifikasikan karyawan ke bracket A/B/C, menghitung potongan bulanan, dan melakukan rekonsiliasi Desember secara akurat dalam hitungan detik—lengkap dengan pembuatan bukti potong digital.