Disahkannya Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) menandai era baru dalam tata kelola informasi di Indonesia. Perusahaan outsourcing, sebagai entitas yang mengumpulkan dan memproses ribuan data sensitif pencari kerja dan karyawan, berada di garis depan kepatuhan regulasi ini.
Data Sensitif dalam Pengelolaan HR Outsourcing
Dalam siklus operasionalnya, pengusaha outsourcing menyimpan berbagai data pribadi spesifik dan umum, antara lain:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan informasi rekening bank.
- Riwayat kesehatan, hasil medical check-up, dan rekam medis BPJS.
- Data biometrik untuk absensi kehadiran.
Sanksi Berat bagi Pelanggaran Data
UU PDP mengatur sanksi administratif hingga pidana serta denda sebesar maksimal 4% dari pendapatan tahunan perusahaan bagi pengendali data yang mengalami kebocoran akibat kelalaian sistem keamanan.
Komitmen Keamanan Data di PAVLO
Sebagai platform HRIS SaaS multi-tenant yang patuh terhadap regulasi Indonesia, PAVLO menerapkan standar enkripsi data end-to-end (at rest & in transit), pencatatan audit log untuk setiap aktivitas akses data, serta kepatuhan penuh terhadap prinsip minimization dan hak subjek data sesuai UU PDP 27/2022.