Sebagai perusahaan outsourcing yang bertanggung jawab atas perlindungan ribuan tenaga kerja, pemahaman mendalam tentang program jaminan sosial yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan adalah mutlak.

6 Program Wajib Jaminan Sosial

  1. Jaminan Hari Tua (JHT): Total iuran 5,7% (3,7% dibayar perusahaan, 2% dipotong dari gaji karyawan).
  2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan dengan tarif bervariasi sesuai tingkat risiko lingkungan kerja (Risiko I hingga V, mulai dari 0,24% hingga 1,74%).
  3. Jaminan Kematian (JKM): Ditanggung perusahaan sebesar 0,3% dari upah dilaporkan.
  4. Jaminan Pensiun (JP): Total iuran 3% (2% perusahaan, 1% karyawan) dengan batas atas (cap upah) yang disesuaikan setiap tahun sesuai inflasi dan PDB.
  5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Program subsidi dari pemerintah dan rekomposisi iuran tanpa beban biaya tambahan bagi pekerja/perusahaan.
  6. BPJS Kesehatan: Total iuran 5% (4% perusahaan, 1% karyawan) dengan batas atas upah maksimal yang diatur oleh Perpres.

Pentingnya Mengatur Cap Upah Secara Dinamis

Aturan batas atas upah untuk Jaminan Pensiun (JP) dan BPJS Kesehatan selalu mengalami penyesuaian berkala. Jika sistem payroll Anda tidak diperbarui secara otomatis sesuai batas atas terbaru, perusahaan berisiko membayar kelebihan iuran atau mengalami temuan saat audit kepatuhan.

PAVLO menangani seluruh kalkulasi 6 komponen BPJS ini secara otomatis, termasuk penerapan cap upah terbaru dan pemisahan beban biaya antara perusahaan (employer) dan karyawan (employee) per tenant dan per klien.