Disahkannya Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) menandai era baru dalam tata kelola informasi di Indonesia. Perusahaan outsourcing, sebagai entitas yang mengumpulkan dan memproses ribuan data sensitif pencari kerja dan karyawan, berada di garis depan kepatuhan regulasi ini.

Data Sensitif dalam Pengelolaan HR Outsourcing

Dalam siklus operasionalnya, pengusaha outsourcing menyimpan berbagai data pribadi spesifik dan umum, antara lain:

Sanksi Berat bagi Pelanggaran Data

UU PDP mengatur sanksi administratif hingga pidana serta denda sebesar maksimal 4% dari pendapatan tahunan perusahaan bagi pengendali data yang mengalami kebocoran akibat kelalaian sistem keamanan.

Komitmen Keamanan Data di PAVLO

Sebagai platform HRIS SaaS multi-tenant yang patuh terhadap regulasi Indonesia, PAVLO menerapkan standar enkripsi data end-to-end (at rest & in transit), pencatatan audit log untuk setiap aktivitas akses data, serta kepatuhan penuh terhadap prinsip minimization dan hak subjek data sesuai UU PDP 27/2022.