Sebagai perusahaan outsourcing yang bertanggung jawab atas perlindungan ribuan tenaga kerja, pemahaman mendalam tentang program jaminan sosial yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan adalah mutlak. Kesalahan dalam menghitung iuran atau mengabaikan aturan batas atas upah (cap upah) terbaru dapat berakibat pada sanksi administratif hingga pembekuan layanan publik bagi perusahaan.
6 Program Wajib Jaminan Sosial di Indonesia
- Jaminan Hari Tua (JHT): Total iuran 5,7% (3,7% dibayar perusahaan, 2% dipotong dari gaji karyawan).
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan dengan tarif bervariasi sesuai tingkat risiko lingkungan kerja (Risiko I hingga V, mulai dari 0,24% hingga 1,74%).
- Jaminan Kematian (JKM): Ditanggung perusahaan sebesar 0,3% dari upah dilaporkan.
- Jaminan Pensiun (JP): Total iuran 3% (2% perusahaan, 1% karyawan) dengan batas atas (cap upah) yang disesuaikan setiap tahun sesuai inflasi dan PDB.
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Program subsidi dari pemerintah dan rekomposisi iuran tanpa beban biaya tambahan bagi pekerja/perusahaan.
- BPJS Kesehatan: Total iuran 5% (4% perusahaan, 1% karyawan) dengan batas atas upah maksimal yang diatur oleh Perpres.
Pentingnya Mengatur Cap Upah Secara Dinamis
Aturan batas atas upah untuk Jaminan Pensiun (JP) dan BPJS Kesehatan selalu mengalami penyesuaian berkala oleh pemerintah. Jika sistem payroll Anda tidak diperbarui secara otomatis sesuai batas atas terbaru, perusahaan berisiko membayar kelebihan iuran atau mengalami temuan saat audit kepatuhan.
PAVLO menangani seluruh kalkulasi 6 komponen BPJS ini secara otomatis, termasuk penerapan cap upah terbaru dan pemisahan beban biaya antara perusahaan (employer) dan karyawan (employee) per tenant dan per klien.
FAQ (Pertanyaan Umum)
Berapa batas atas (cap upah) BPJS Kesehatan terbaru?
Batas atas upah sebagai dasar perhitungan iuran BPJS Kesehatan saat ini ditetapkan sebesar Rp 12.000.000 per bulan. Upah melebihi nilai tersebut tetap dihitung maksimal Rp 12.000.000.
Siapa yang wajib membayar iuran JKK dan JKM?
Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sepenuhnya menjadi kewajiban dan tanggungan perusahaan (employer), tidak boleh dipotong dari gaji karyawan.
Bagaimana cara mengelola BPJS untuk ribuan karyawan di banyak klien?
Gunakan software HRIS multi-tenant Pavlo yang dapat memisahkan laporan dan tagihan BPJS berdasarkan masing-masing klien penempatan secara otomatis.